𝐃𝐚𝐫𝐢 𝟏𝟐 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚, 𝟏 𝐎𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝐃𝐮𝐧𝐢𝐚, 𝐭𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐊𝐤𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐆𝐚𝐧𝐭𝐢 𝐑𝐮𝐠𝐢 𝐋𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐓𝐨𝐥 𝐏𝐚𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐒𝐢𝐜𝐢𝐧𝐜𝐢𝐧 𝐃𝐢𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧, 𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚 𝐑𝐩 𝟐𝟕 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫.
Oleh:Alri Marajo,Rabu, 23 Oktober 2024| 18:43 WIB.
Foto:Sebelas Orang Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin-Sumbar.(23/10)𝐌𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐛𝐚𝐮 𝐉𝐚𝐲𝐚 𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐧𝐞𝐭𝐭-Kejaksaan tinggi Sumatera barat (Kejati Sumbar) Menahan 11 Tersangka terkait Dugaan Korupsi dalam Pengadaan lahan Proyek jalan Tol Padang-Sicincin di Kabupaten Padang Pariaman(Sumbar).
Kejadian Kasus tersebut terjadi sejak 2020-2021, Penyelewengan ganti rugi Lahan yang dimaksud, Meskipun lahan tersebut telah dinyatakan sebagai Aset Pemerintah Daerah Kab.padang Pariaman.
Asisten intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka S Menerangkan Bahwa dari 12 Tersangka yang dipanggil Pihak Kejaksaan, Satu orang tersangka Bernama :Alm Bogok Telah Meninggal Dunia.Tindakkan ini Menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 27 Milliar dan Memperkaya 10 Penerima ganti Rugi Sebesar Rp. 9 Milliar, "Ungkap Efendri Eka S"saat Koferensi Pers Ddi Kejaksaan tinggi Sumatera Barat (23/10).
Dua tersangka utama , Syaiful(SF) selalu ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan Yuhendri(YH) , Anggota P2T ditahan dirutan Kelas II B Padang Untuk 20 Hari. Sementara Sembilan Tersangka lainnya dikenakkan Penahanan kota.
Berikut Nama Daftar Tersangka Beserta Peran yang ditetapkan Kejati Sumbar:
1.Syaiful (SF) - Ketua P2T.
2.Yuhendri (YH) - Anggota P2T.
3.Marina (MR) - Penerima Ganti Rugi
4.Zainuddin (ZD) - Penerima ganti Rugi.
5.Bakri (BR) - Penerima ganti Rugi.
6.Arlia Mursida (AM) - Penerima ganti Rugi.
7.Amroh (AR) - Penerima ganti rugi.
8.M.Nur Datuk Penghulu (MN) -Penerima ganti Rugi.
9.Suharmen (SH) - Penerima ganti Rugi.
10.Syamsil (SY) Penerima ganti Rugi.
11.Zainuddin (ZN) - Penerima ganti Rugi.
"Penahanan ini dilakukan dengan Pertimbangan Pasal 21
kUHAP, Karena akan dikhawatirkan Tersangka Bisa Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti, " Pungkasnya. (23/10/2024)
Redaksi:alri Marajo
