Dari 12 Tersangka, 1 Orang Meninggal Dunia, "Terkait Ganti Rugi lahan Tol Padang-Sicincin ditahan, Kerugian Negara Rp 27 Milliar. - RELIS NEWS

Rabu, 23 Oktober 2024

Dari 12 Tersangka, 1 Orang Meninggal Dunia, "Terkait Ganti Rugi lahan Tol Padang-Sicincin ditahan, Kerugian Negara Rp 27 Milliar.

 𝐃𝐚𝐫𝐢 𝟏𝟐 𝐓𝐞𝐫𝐬𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚, 𝟏 𝐎𝐫𝐚𝐧𝐠 𝐌𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐠𝐚𝐥 𝐃𝐮𝐧𝐢𝐚, 𝐭𝐞𝐫𝐤𝐚𝐢𝐭 𝐊𝐤𝐫𝐮𝐩𝐬𝐢 𝐆𝐚𝐧𝐭𝐢 𝐑𝐮𝐠𝐢 𝐋𝐚𝐡𝐚𝐧 𝐓𝐨𝐥 𝐏𝐚𝐝𝐚𝐧𝐠-𝐒𝐢𝐜𝐢𝐧𝐜𝐢𝐧 𝐃𝐢𝐭𝐚𝐡𝐚𝐧, 𝐊𝐞𝐫𝐮𝐠𝐢𝐚𝐧 𝐍𝐞𝐠𝐚𝐫𝐚  𝐑𝐩 𝟐𝟕 𝐌𝐢𝐥𝐢𝐚𝐫. 

Oleh:Alri Marajo,Rabu, 23 Oktober 2024| 18:43 WIB. 

 Foto:Sebelas Orang Tersangka Korupsi Lahan Tol Padang-Sicincin-Sumbar.(23/10) 


𝐌𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐛𝐚𝐮 𝐉𝐚𝐲𝐚 𝐧𝐞𝐰𝐬.𝐧𝐞𝐭𝐭-Kejaksaan tinggi Sumatera barat (Kejati Sumbar) Menahan 11 Tersangka terkait Dugaan Korupsi dalam Pengadaan lahan Proyek jalan Tol Padang-Sicincin di Kabupaten Padang Pariaman(Sumbar). 

Kejadian Kasus tersebut terjadi sejak 2020-2021, Penyelewengan  ganti rugi Lahan yang dimaksud, Meskipun lahan tersebut telah dinyatakan sebagai Aset Pemerintah Daerah Kab.padang Pariaman. 

Asisten intelijen Kejati Sumbar, Efendri Eka S Menerangkan Bahwa dari 12 Tersangka yang dipanggil Pihak Kejaksaan, Satu orang tersangka Bernama :Alm Bogok Telah Meninggal Dunia.Tindakkan ini Menyebabkan Kerugian Negara Sebesar Rp 27 Milliar dan Memperkaya 10 Penerima ganti Rugi Sebesar Rp. 9 Milliar, "Ungkap Efendri Eka S"saat Koferensi Pers Ddi Kejaksaan tinggi Sumatera Barat (23/10).

Dua tersangka utama , Syaiful(SF) selalu ketua Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) dan Yuhendri(YH) , Anggota P2T ditahan dirutan Kelas II B Padang Untuk  20 Hari. Sementara Sembilan Tersangka lainnya dikenakkan Penahanan kota. 

Berikut Nama Daftar Tersangka Beserta Peran yang ditetapkan Kejati Sumbar:

1.Syaiful (SF) - Ketua P2T. 

2.Yuhendri (YH) - Anggota P2T. 

3.Marina (MR) - Penerima Ganti Rugi

4.Zainuddin (ZD) - Penerima ganti Rugi. 

5.Bakri (BR) - Penerima ganti Rugi. 

6.Arlia Mursida (AM) - Penerima ganti Rugi. 

7.Amroh (AR) - Penerima ganti rugi. 

8.M.Nur Datuk Penghulu (MN) -Penerima ganti Rugi. 

9.Suharmen (SH) - Penerima ganti Rugi. 

10.Syamsil (SY) Penerima ganti Rugi. 

11.Zainuddin (ZN) - Penerima ganti Rugi. 

"Penahanan ini dilakukan dengan Pertimbangan Pasal 21

 kUHAP, Karena akan dikhawatirkan Tersangka Bisa Melarikan Diri dan Menghilangkan Barang Bukti, " Pungkasnya. (23/10/2024) 


Redaksi:alri Marajo

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda