𝐏𝐞𝐫𝐥𝐮𝐧𝐲𝐚 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐰𝐚𝐬𝐚𝐧 𝐓𝐞𝐧𝐚𝐠𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐀𝐬𝐢𝐧𝐠 𝐎𝐥𝐞𝐡"𝐃𝐢𝐧𝐚𝐬 𝐓𝐞𝐧𝐚𝐠𝐚 𝐊𝐞𝐫𝐣𝐚 𝐏𝐫𝐨𝐯𝐢𝐧𝐬𝐢, 𝐊𝐚𝐛𝐮𝐩𝐚𝐭𝐞𝐧 𝐝𝐚𝐧 𝐊𝐨𝐭𝐚,𝐃𝐢 𝐒𝐮𝐦𝐚𝐭𝐞𝐫𝐚 𝐁𝐚𝐫𝐚𝐭 (𝐒𝐮𝐦𝐛𝐚𝐫).
Oleh:Alri Marajo Senin 7 Oktober 2024, 22:00 WIB.
Pimpinan Redaksi: Minangkabau Jaya News. net.com𝐌𝐢𝐧𝐚𝐧𝐠𝐤𝐚𝐛𝐚𝐮 𝐬𝐮𝐦𝐛𝐚𝐫 𝐧𝐞𝐰𝐬,𝐏𝐚𝐝𝐚𝐧𝐠-Mencermati Rancangan Perda Tentang Restribusi Perpanjangan Izin, Memperkerjakan Orang Asing.
Perlunya Pengawasan Orang Asing Oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi, Kabupaten dan Kota, Di Sumatera Barat( Sumbar),Pembangunan Nasional Merupakan Pembangunan Manusia Seuutuhnya dan Pembangunan Masyarakat di Kabupaten Kota DiDaerah Sumatera Barat.
Tenaga Kerja Merupakan, salah satu Ungsur Penunjang yang Mempunyai Peran yang sangat Penting, Bagi Keberhasilan Pembangunan. Dalam hal ini kebijaksanaan Ketenagakerjaan dalam Program Pembangunan, selalu diusahakan terciptannya KesempatAn Kerja Sebanyak Mungkin di berbagai Bidang Usaha, dengan Peningkatan Mutu dan Peningkatan Perlindungan Terhadap Tenaga Kerja yang Bersifat Menyeluruh Pada Semua Sektor.
Tantangan Pembangunan Nasional Mendatang, Berkaitan dengan Ketenagakerjaanbertambah dengan Hadirnya Perdagangan Bebas dan globalisasi industri, Kehadiran Pekerja Asing Adalah suatu Kebutuhan, serta Tantangan yang tidak Dapat dihindari. Kehadiran Mereka adalah Suatu Kebutuhan, Karena Indonesia masih Membutuhkan Tenaga-tenaga Ahli Asing, dalam Pengembangan Sumber daya Manusia di Berbagai Sektor ekonomi di indonesia, Sektor Masalah Ketenagakerjaan di Masa datang yang akanterus Berkembang Semakin Kompleks, Sehingga Memerlukan Penanganan yang Lebih Serius Lagi.
Pada Masa Perkembangan tersebut Pergeseran nilai dan tata Kehidupan akan Banyak Terjadi, Pergeseran Dimaksud tidak jarang Melanggar Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku.Menghadapi Pergeseran Nilai dan Tata Kehidupan Para Pelaku Industri dan Perdagangan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dituntut untuk dapat Mengambil Langkah-langka Antisipatif, serta Mampu Menampung Segala Perkembangan yang Terjadi.eh karna itu Penyempurnaan Sistem Pengawasan Ketenagakerjaan harus terus dilakukan agar Peraturan Perundang-undangan dapat dilaksanakan Secara Efektif oleh para Pelaku industri dan Perdagangan. Dengan Demikian Pengawasan Ketenagakerjaan sebagai suatu Sistem Mengemban Misi dang Fungsi, agar Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Juga dimaksudkan untuk Menjaga Keseimbangan Anatara Hak dan Kewajiban, bagi Pengusaha dan Pekerja/Buruh sehingga Kelangsungan Usaha dan Ketenagakerjaan dalam Rangka Meningkatkan Produktivitas Kerja dan Kesejahteraan tenaga Kerja, sebagai dapat Terjamin.Sebagaimana tertuang ILO nomor 81 Mengenai pengawasan Ketenagakerjaan dalam industri dan Perdagangan. 𝐒𝐞𝐧𝐢𝐧 𝟕/𝟏𝟎/𝟐𝟎𝟐𝟒.*Oleh Alri Marajo
#Oleh:𝐀𝐥𝐫𝐢 𝐌𝐚𝐫𝐚𝐣𝐨
#MSN
