Redaksi Sumbar. 18 November 2024| 00:40 WIB.
JAKARTA | Aturan Terbaru tentang Penyesuaian Tarif Paspor di indonesia Akan diberlakukan Mulai 17 Desember 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 2024,Mengatur Peningkatan tarif Pembuatan Paspor elektronik dan Non elektronik yang rt kutip dari Laman instagram Direktorat Jendrali imigrasi@ ditjen_imigrasi, Penyesuaian Tarif Paspor Terbaru Nantinya Akan Berlaku 5 Tahun dan Hingga 10 Tahun.
Dikutip Dari Situs resmi Kemenkum ham.go.id, Menjelaskan Pemerintah Melakukan Penyesuaian tarif Paspor Melalui peraturan Pemerintah(PP) Nomor 45 tahun 2024 untuk Peningkatan Layanan dan Kemudahan Pilihan Paspor Bagi Masyarakat berdasarkan Masa Berlaku Paspor.
𝐃𝐚𝐟𝐭𝐚𝐫 𝐏𝐞𝐧𝐲𝐞𝐬𝐮𝐚𝐢𝐚𝐧 𝐭𝐚𝐫𝐢𝐟 𝐏𝐚𝐬𝐩𝐨𝐫 𝐘𝐚𝐧𝐠 𝐭𝐞𝐫𝐛𝐚𝐫𝐮 :
𝟏. 𝐏𝐚𝐬𝐩𝐨𝐫 𝐌𝐚𝐬𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐥𝐚𝐤𝐮 𝟓 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧:
Tarif Paspor non elektronik:Rp 350,000
𝐓𝐚𝐫𝐢𝐟 𝐏𝐚𝐬𝐩𝐨𝐫 𝐞𝐥𝐞𝐤𝐭𝐫𝐨𝐧𝐢𝐤 Rp 650.000
2.𝐏𝐚𝐬𝐩𝐨𝐫 𝐌𝐚𝐬𝐚 𝐛𝐞𝐫𝐥𝐚𝐤𝐮 10 𝐓𝐚𝐡𝐮𝐧
Tarif Paspor non elektronik Rp. 650.000
Tarif Paspor elektonik : Rp, 950,000
3.𝐒𝐮𝐫𝐚𝐭 𝐏𝐞𝐫𝐣𝐚𝐥𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐋𝐚𝐤𝐬𝐚𝐧𝐚 𝐏𝐚𝐬𝐩𝐨𝐫 (𝐒𝐏𝐋𝐏)
Warga negara indonesia Rp100. 000
*Untuk Warga Orang Asing Rp150.000
4.𝐋𝐚𝐲𝐚𝐧𝐚𝐧 𝐩𝐞𝐫𝐜𝐞𝐩𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐏𝐚𝐬𝐩𝐨𝐫 𝐒𝐞𝐥𝐞𝐬𝐚𝐢 𝐡𝐚𝐫𝐢 𝐲𝐚𝐧𝐠 𝐒𝐚𝐦𝐚 Rp 1.000.000
Pemerintah Mengimbau Masyarakat untuk Segera Menyesuaikan Diri dengan Tarif Baru yang telah ditetapkan, Perubahan ini ditunjukkan agar dapat Meningkatkan Layanan Bagi Masyarakat dalam Menentukan Pilihan Paspor Sesuai Dengan Kebutuhan.
Paspor Biasa Non elektronik yang dikeluarkan Oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Azazi Manusia indonesia, Paspornya diberi Sampul Berwarna Hijau. Sedangkan untik Paspor elektronik Memiliki ciri berikut, Memiliki Chip dan Memuat data Biometrik Wajah dan Sidik Jari.
Sampul Paspor elektronik Memiliki Logo tanda Paspor Tersendiri, Penyimpanan Paspor elektronik harus dengan Perawatan Khusus agar Perlindungan Chip Aman. Selama Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2024 belum diterapkan, Biaya Pembuatan Paspor Masih Mengikuti Tarif Lama yangbTetcantum PP RI Nomor 28 Tahun 2019.
(Alri Marajo)