Polres Pasaman Barat Bergerak Hadapi Kabut Asap, Kapolres AKBP Agung Tribawanto Ingatkan Warga Gunakan Masker - RELIS NEWS

Jumat, 11 September 2026

Polres Pasaman Barat Bergerak Hadapi Kabut Asap, Kapolres AKBP Agung Tribawanto Ingatkan Warga Gunakan Masker

POLRES PASAMAN BARAT — Kepolisian Resor Pasaman Barat mengambil langkah cepat menyikapi kondisi kabut asap yang muncul akibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dengan membagikan masker secara langsung kepada masyarakat, Jumat (11/9/2026). Langkah tersebut menjadi bentuk kepedulian kepolisian terhadap keselamatan warga sekaligus pengingat agar masyarakat tidak mengabaikan risiko gangguan kesehatan akibat menurunnya kualitas udara.

Aksi tersebut dipimpin langsung Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.I.K., M.H., bersama jajaran Pejabat Utama (PJU) dan personel Polres Pasaman Barat. Kapolres tidak hanya memberikan instruksi dari balik meja, tetapi ikut turun menemui masyarakat yang masih menjalankan aktivitas di tengah kondisi udara yang dipengaruhi kabut asap.

Sejumlah lokasi menjadi sasaran pembagian masker, di antaranya kawasan Bundaran Simpang Empat, areal perkantoran Jalur 32 hingga kawasan di depan Mako Polres Pasaman Barat. Para pengguna jalan dan masyarakat yang beraktivitas di ruang terbuka diberikan masker sekaligus imbauan agar lebih memperhatikan kondisi kesehatan selama kabut asap masih terjadi.

AKBP Agung Tribawanto mengatakan, penggunaan masker menjadi salah satu langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengurangi paparan asap ketika harus beraktivitas di luar rumah. Ia juga mengingatkan warga agar tidak memaksakan diri melakukan kegiatan di luar ruangan apabila kondisi udara semakin tidak sehat.

“Ini merupakan bentuk kepedulian kami kepada masyarakat. Bagi warga yang harus beraktivitas di luar rumah, kami mengimbau agar disiplin menggunakan masker dan memperhatikan kondisi kesehatan masing-masing,” ujar AKBP Agung Tribawanto.

Menurutnya, persoalan kabut asap tidak hanya berkaitan dengan jarak pandang dan terganggunya aktivitas masyarakat, tetapi juga menyentuh aspek kesehatan. Karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan, terutama mereka yang lebih rentan terhadap gangguan pernapasan, serta mengikuti informasi dan imbauan dari pihak berwenang.

Di sisi lain, Kapolres menegaskan bahwa upaya menghadapi Karhutla tidak cukup hanya mengandalkan petugas pemadam maupun aparat keamanan. Kesadaran masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya titik api baru.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan. Apabila menemukan titik api atau kebakaran lahan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun kantor Kepolisian terdekat sehingga dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” tegasnya.

AKBP Agung juga telah mengarahkan jajaran Bhabinkamtibmas untuk memperkuat edukasi di nagari-nagari. Personel diminta menyampaikan bahaya Karhutla, mengingatkan larangan pembakaran lahan, sekaligus memberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum bagi masyarakat yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Kapolres menegaskan, tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat berhadapan dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam sosialisasinya, personel kepolisian juga menjelaskan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, termasuk Pasal 78 ayat (3) juncto ayat (4) sebagaimana disebutkan dalam bahan keterangan kepolisian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Polres Pasaman Barat memastikan langkah pencegahan, edukasi, pelayanan masyarakat dan kesiapsiagaan personel akan terus diperkuat selama kondisi Karhutla dan kabut asap masih menjadi perhatian bersama.


TIM RMO

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda